Polisi Tangkap 11 Pengelola Pinjol Ilegal Yang Ancam Nasabah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.â¨â¨
Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, hari Jumat (27/5). mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan lima warga masyarakat yang menjadi korban pinjol. Penyidik akhirnya menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, dan Kembangan.
zmodus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menagih secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online. "Dalam penagihan, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," katanya.
Sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, enam unit laptop, empat kartu ATM dan empat simcard. Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Mereka bisa dipidana ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.
Disebutkan juga bahwa 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol). Aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...