Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:42 WIB | Minggu, 05 November 2023

Polisi Sebut “Keripik Pisang Narkotik” dan “happy water” Mengandung Zat Psikotropika

Wakapolda DI Yogyakarka, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri dan Polda DIY menggrebeg dua tempat yang memproduksi “keripik pisang narkotik” dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama “happy water” di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Wakapolda DI Yogyakarka, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, mengatakan, rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi “keripik pisang narkotik” dan “happy water” adalah bangunan kontrakan. Para pelaku mengontrak rumah tersebut baru dua bulan lamanya dan melalui prosedur pada umumnya.

"Namun para pelaku ini belum bersosialisasi dengan warga yang lain, dan pada saat penanganan kemarin warga cukup membantu karena kita punya program Polisi RW dan Jaga Warga," kata Wakapolda di lokasi produksi “keripik pisang narkotik”, Pelem Kidul, Baturetno, hari Jumat (3/11).

Slamet Santoso mengatakan bahwa masyarakat sekitar, sebelumnya hanya mengenal para pengontrak rumah sebagai warga biasa yang memiliki usaha produksi makanan.

“Keripik pisang narkotik” dan “happy water” itu mengandung zat psikotropika dari bahan campuran amfetamin dan metamfetamin. “Seperti zat psikotropika pada umumnya, dua barang ini ketika dikonsumsi akan menimbulkan efek meningkatkan mood dan memberikan perasaan euforia. Perangsang bahagia, ya hampir sama seperti yang sudah-sudah, seperti sabu dan sebagainya," jelas Wakapolda.

Sebelumnya diketahui, dua lokasi produksi “keripik pisang narkotik” dan “happy water” itu terdeteksi berkat patroli siber Polisi bulan lalu. Kecurigaan Polisi terhadap akun penjual dua barang tersebut muncul karena harga yang dicantumkan cukup tinggi dibanding “nilai” barang yang dijual.

Cairan “happy water” dijual dengan harga Rp1,2 juta per botol dan “keripik pisang narkotik” ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram ditawarkan dengan harga Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.

Hasil serangkaian operasi Polisi berhasil menjaring delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.

Para pelaku maupun barang bukti ini terjaring lewat penggrebegan sejumlah lokasi, meliputi tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta Dusun Potorono dan Baturetno di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home