Polisi Sedang Pelajari Laporan Penipuan Binary Option Oxtraden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan warga terkait Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option Oxtraden.
Jika dalam laporan itu terdapat unsur pidana, Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, hari Senin (4/4).
Para pelapor berharap Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent. Zulpan, memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option Oxtraden pada pekan depan.
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...