Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Pasar Muamalah di Daerah Lain
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri sedang menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di daerah lain, setelah Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok. Dia, Zaim Saidi (ZS) diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengelola pasar yang menggunakan uang dinar dan dirham sebagai alat tukar.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, hari Rabu (3/2/2021).
Penyidik masih mendalami kasus pasar Muamalah yang terjadi di Depok, dan sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa koin dinar dan dirham. Pasar Muamalah di Depok telah beroperasi sejak 2014 di atas tanah milih Zaim si pengelola pasar.
Sejauh ini pasar yang semula menyelenggarakan bazaar dibuka sekali dalam dua pekan pada hari Minggu pukul 10:00 hinga 12:00. Zaim ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi Muhammad, dengan adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar. Dan Zaim menentukan nilai dinar dan dirham yang digunakan.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...