Polisi Sita Aset dan Senjata Api dari Tersangka Investasi Bodong EDC Cash
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri telah menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.
Ada enam tersangka yang diamankan dan diperiksa di Bareskrim Polri, menurut keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, hari Kamis (22/4) mengatakan bahwa dalam proses penggeledahan terkait kasus investasi ilegal EDC Cash, polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata api dan senjata tajam milik tersangka.
Enam tersangka yang telah diamankan polisi termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.
Selain menahan tersangka, penyidik telah menggeledah dan penyitaan barang di rumah tersangka AY, yaitu 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.
Penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan terhadap rumah tersangka H di Sukabumi, dan mengamankan empat kendaraan roda empat.
Ramadhan mengatakan bahwa terhadap para korban dari investasi bodong EDCCash telah dilakukan pemeriksaan dan diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kejanggalan aktivitas EDCCash terungkap, setelah sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka dan mendatangi rumah CEO EDCCash, Abdurahman Yusuf (AY).
Sebanyak 12 korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY. Dari 12 korban itu, nominal kerugian yang dialami mencapai Rp 62 miliar. EDCCash tercatat memiliki 70 ribu lebih anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.
Ditemukan Senjata Api
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan dalam proses penggeledahan terkait dengan kasus money gain atau investasi ilegal EDC Cash, polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata api dan senjata tajam.
Barang bukti itulah yang akhirnya menjadikan CEO EDC Cash berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata, di luar perkara money gain.
“Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api kaliber 9 mm. Setelah kita lakukan pengembangan kasus, kita temukan dua pucuk senjata lagi, senapan angin dan airgun serta senjata tajam,” kata Helmy.
Polisi terus menyelidiki kepemilikan senjata api itu, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...