Polisi Sita Belasan Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening dengan total Rp 1,5 triliun.
“Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo, dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan, Robertus menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan foto kopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 900 miliar.
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” katanya.
Disebutkan juga ada tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah berupa bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 200 miliar. Selain itu, terdapat dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakpus.
“Penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk membuka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” katanya.
Lebih lanjut Roberto mengatakan pihaknya juga menyita 48 unit mobil mewah dari para tersangka KSP Indosurya. Total nilai dari 48 mobil itu diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.
“Penelusuran aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah lakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” katanya.
Roberto menyebut penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka hari Jumat ini. Rencananya, penyitaan aset akan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada pada hari Jumat 11 Maret 2022 ini,” kata Roberto.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...