Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:09 WIB | Jumat, 11 Maret 2022

Polisi Duga Pemilik Aplikasi Binomo di Indonesia Indonesia

Diketahui server ada di luar negeri, tetapi polisi menelusuri kemungkinan tersangka lain.
Aplikasi Binomo. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun server diduga berada di luar negeri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut ada di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK (Indra Kenz),” katanya, Kamis (10/3).

Polri terus menelusuri tersangka baru tersebut. (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia, dan ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz. “Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” katanya.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.

Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home