Polisi Sumut Gagalkan Pengiriman 84 Pekerja Migran Ilegal
Dua PMI meninggal karena tenggelam, lima orang tersangka ditahan, dan tiga lainnya masih buron.
MEDAN, SATUHARAPAN.COM- Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan Malaysia.
"PMI ilegal itu berjumlah 84 orang, dan saat ini masih ditahan di Mapolda Sumut setelah diselamatkan nelayan dari kapal karam yang mereka tumpangi," kata Kapolda Sumut Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, pada hari Jumat (25/3).
Kapolda Sumut menyebutkan, PMI itu mengaku membayar sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp enam juta kepada agen untuk memberangkatkan mereka secara ilegal ke Malaysia. Kapal tersebut mengangkut 86 orang PMI yang berasal dari NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara, dengan satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).
"Direncanakan PMI tersebut berangkat Kamis (17/3) dari perairan Tanjungbalai, namun batal karena air laut surut. Mereka kemudian diberangkatkan pada malam esok harinya ke Malaysia," kata Kapolda Sumut.
Dia mengatakan, saat tiba di perbatasan Malaysia hari masih pagi, sehingga nakhoda khawatir ditangkap dan menunggu di perairan Tanjung Api hingga malam hari.
"Saat malam itu kapal PMI karam dan mereka menyelamatkan diri masing-masing dengan cara berenang dan mengapung di fiber.Kapal nelayan datang menyelamatkan PMI itu, namun dua orang tenggelam dan meninggal dunia," kata Kapolda Sumut.
Ditempat yang sama ia menjelaskan, dua PMI yang meninggal dunia itu berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. Jenazah PMI berasal dari Sulawesi Selatan sudah dipulangkan, sedangkan dari NTT masih menunggu proses
Kapolda Sumut menambahkan, terkait kasus PMI tersebut pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka yakni R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan), ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal). Sedangkan lima orang ditahan yaitu H (nakhoda), RD (anak buah kapal), S (mekanik), R (juru masak), dan RR (penampung).
"Kelima orang itu terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolda Sumut.
Editor : Sabar Subekti
Pesan Natal KWI-PGI Tahun 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indo...