Polisi Tahan Keponakan Wamenkumham dalam Kasus Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Informasi
Politisi Golkar, Erwin Aksa juga melaporkan politisi PPP, Mohammad Romahurmuziy.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela (AB). Archi merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, hari Kamis (11/5/2023).
“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid, hari Jumat (11/5/2023).
Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej sendiri. Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi.
Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuono, menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.
Menurut dia, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice.
Erwin Aksa Laporkan Momahurmuziy
Kasus pencemaran nama baik juga melibatkan politisi Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar, Erwin Aksa, melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, pelaporan Erwin terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Rommy.
“Jadi untuk pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Menurut Azizah, nomor laporan Erwin terhadap Rommy ialah nomor: STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporan ini, Rommy disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...