Polisi: WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Menjadi 239 Orang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengatakan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina mencapai 239 orang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan, sebelumnya tercatat jumlah WNI korban perdagangan orang di Filipina hanya 155 orang.
“Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang (kemudian) menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menyatakan, para korban dipekerjakan di Filipina setelah menjadi pelaku penipuan atau scamming online. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka yakni berinisial I alias A dan R.
“Yang awalnya tersangkanya dua tetap dua orang tersangka. Yang saksinya awalnya Sembilan orang menjadi 13 orang,” kata Azizah.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sebelumnya mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina.
Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antara mereka warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...