Polisi Tahan Warga Malaysia karena Baju Gambar Palu Arit
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Polisi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan seorang warga Malaysia karena mengenakan T-shirt dengan gambar palu arit, simbol Komunis yang terlarang di Indonesia.
Kantor berita Bernama, mengutip keterangan Kapolsek Mataram, Kompol Taufik, dari media online setempat, yang mengatakan warga Malaysia itu diidentifikasi sebagai Mohamad Tarmizi Mohamad Nordin, 50 tahun. Ia dijemput oleh polisi di sebuah hotel di Kota Mataram pada hari Kamis (13/04).
Polisi mengatakan mereka menemukan warga Malaysia itu di lobi hotel dan mengenakan T-Shirt bergambar palu arit.
Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Taufik, ketika ditanya, Mohamad Tarmizi mengatakan ia tidak menyadari larangan pemerintah Indonesia terhadap penggunaan simbol Komunis.
Polisi mendapat laporan adanya orang yang mengenakan pakaian bergambar palu arit dari masyarakat kepada POM Angkatan Udara Rembiga.
“Kita telah mengusutnya. Pengakuan sementara dia membeli kaos tersebut saat ada di Rusia,” ungkap Taufik, dikutip dari kicknws.today.
Polisi juga memeriksa kamarnya namun tidak menemukan benda lain bergambar palu arit di sana.
Warga Malaysia tersebut menginap di Hotel Golden Tulip sejak 10 April 2017 bersama seorang rekannya hingga 14 April.
Polisi menyita barang bukti berupa kaos dan membawa barang-barang milik pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, kantor berita Bernama mengatakan ia telah dibebaskan setelah mendapat peringatan dari pihak Kepolisian.
Editor : Eben E. Siadari
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...