Polisi Tangkap 142 Pengelola Judi Online, Ajukan Tutup 2.862 Situs
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan 142 orang yang diduga pengelola bisnis judi online (judol) dalam dua pekan terakhir.
"Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," katanya, hari Selasa (7/5/24).
Selain menangkap pelaku, Polisi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penangkapan pelaku dan permohonan pemblokiran situs ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas judi online.
"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Polri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu, juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...