Polisi Tangkap Buron Polisi Jepang Kasus Penipuan Dana Subsidi COVID-19
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi di Lampung Tengah, Lampung, hari Selasa (7/6) malam. Mitsuhiro akan segera dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta.
"Semalam, yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 23:00, kemudian dibawa ke imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Rabu (8/6).
BACA JUGA:
PRIA JEPANG DITANGKAP TERKAIT KEKELIRUAN TRANSFER DANA BANTUAN COVID-19
"Selanjutnya, langkah yang akan dilakukan adalah dilakukan deportasi. Namun tetap menunggu up date terbaru dari teman-teman di Imigrasi," katanya.
Dijelaskan, Mabes Polri membantu kepolisian Jepang secara proaktif. Polri tengah menunggu red notice dari interpol terkait buron Mitsuhiro Taniguchi (MT).
"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian Jepang di Jakarta terkait dengan upaya pencarian terhadap buronan dari Pemerintah Jepang yang bernama MT. Kemudian kami juga menunggu red notice yang sudah diajukan kepolisian Jepang ke interpol yang ada di Prancis," katanya.
Polisi menangkap buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguci. Dia mulanya terdeteksi oleh pihak Imigrasi lantaran paspornya dicabut otoritas Jepang.
"Mengapa yang bersangkutan bisa diamankan, karena dari pemerintah Jepang sudah mencabut paspor yang bersangkutan. Otomatis pergerakan buronan tersebut terdeteksi di imigrasi yang ada di Indonesia. Yaitu berada di wilayah Lampung Tengah," kata Gatot.
Polda Lampung dan kepolisian Lampung Tengah berkoordinasi untuk menangkap Mitsuhiro. Polisi menangkap Mitsuhiro di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.
Humas Polri sebelumnya mengatakan bahwa polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi COVID-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mitsuhiro Taniguchi (45 tahun ), Daiki (22 tahun) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Hal ini ditengarai masuk dalam kasus pemalsuan permohonan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...