Polisi Tangkap Buron Tersangka Situs Judi W88, Bawa Pulang dari Filipina
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap dan membawa pulang salah satu tersangka judi online (judol) W88 berinisial HS alian Aan ke Indonesia. Tersangka HS ini merupakan salah satu yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Jefri Dian Juniarta, menjelaskan, setelah dilakukan pencarian dengan berkoordinasi bersama Imigrasi dan otoritas di Filipina, keberadaan HS diketahui.
“Kami berhasil menjemput HS alias Aan. Kami menetapkan tersangka dan DPO yang akhirnya diketahui berada di Filipina,” katanya, hari Jumat (22/11/24) dini hari.
Ia menerangkan, HA merupakan manager regional khusus Indonesia dari manajemen W88. Dia merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Dari penyidikan sebelumnya diketahui jaringan ini tiga bulan perputaran uangnya Rp1 triliun. Tersangka Aan sendiri merupakan pihak yang mengumpulkan dan menerima melalui rekening setoran dari tersangka,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, menyatakan penangkapan hasil bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Filipina dan Kamboja. "Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A," katanya.
Dijelaskan, tersangka HS tersebut memiliki peran dalam mengelola perputaran situs judi online W88. Situs W88 memiliki perputaran uang mencapai Rp1 triliun. "Kemudian terkait dengan beberapa waktu lalu kita juga mengamankan menindak situs judi W88, di mana perputaran website tersebut pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun," ujarnya.
HS dapat memerintahkan anak buahnya yang kini sudah menjadi tersangka untuk menyediakan rekening deposit dan rekening withdrawal. Rekening itu pun sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja.
Editor : Sabar Subekti
Natal dan Tahun Baru, Menag: Beri Kesempatan Umat Beribadah ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya menciptakan suasana y...