Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 10:24 WIB | Selasa, 10 Agustus 2021

Polisi Tangkap Dua Peretas Situs Web Setkab

Mereka dari Sumatera Barat, motifnya ekonomi, dan telah melakukan ratusan peretasan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku peretasan situs web Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) berinisial (Zyy0 dan (Lutfifakee). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di daerah Sumatera Barat.

“Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Slamet Uliandi.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif keduanya membobol website milik pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

“Keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website,” kata Slamet.

Menurut dia, kedua pelaku ini tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat. Mereka bahkan telah ratusan kali melakukan peretasan situs. “Pelaku sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” ucapnya.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home