Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penipuan Investasi DNA Pro
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Total yang ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah JG selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan SR selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Jumat (8/4) di salah satu hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Sabtu (9/4).
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama RS (tersangka), kemudian penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan JG dan SR yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...