Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:47 WIB | Selasa, 04 Agustus 2020

Polisi Tangkap Empat Kurir Narkotika Jaringan Jawa-Sumatera

Kepolda Metrojaya, Irjend Nana Sudjana, Senin (3/8/2020) mengungkapkan bahwa 161 kilogram ganja dan 131 kg kristal metamfetamin telah disita dari empat kurir narkoba yang diduga terkait dengan sindikat Sumatra-Jawa. (Foto; Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kurir yang terkait dengan sindikat narkoba Sumatra-Jawa, dan menyita 161 kilogram ganja dan 131 kilogram sabu kristal dari mereka.

"Kami telah (mendaftarkan) dua kasus, (setelah) penangkapan para kurir ganja dan sabu," kata Kapolda Metrojaya, Irjend. Nana Sudjana, hari Senin (3/8) dikutip Antara.

Selama penggerebekan yang dilakukan pada 14 Juli 2020 di Bogor, Jawa Barat, polisi menangkap dua tersangka kurir narkoba, yang diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai HS dan NK. Mereka juga menemukan 70 kilogram ganja di rumah HS. Dalam serangan kedua, yang terjadi pada 17 Juli di lokasi yang sama, polisi menyita 90 kilogram ganja dan 10 gram metamfetamin.

Pada operasi tanggal 30 Juli 2020, dua tersangka lagi ditangkap, diidentifikasi sebagai AP alias B dan HG alias B, ditangkap saat menunggu pengiriman obat di Cipulir, Jakarta Selatan. "Kedua tersangka berada di TKP menunggu seseorang yang telah diperintahkan untuk membawa truk (membawa metamfetamin kepada mereka)," kata Sudjana.

Polisi menyita 131 kilogram kristal sabu saat penangkapan. Keempat tersangka menggunakan layanan pengiriman barang untuk mengangkut obat-obatan itu.

Polisi meluncurkan perburuan terhadappara  pemasok obat yang terhubung dengan sindikat tersebut. Mereka memiliki nama salah satu pemasok tersangka metamfetamin, yang diidentifikasi sebagai Santi alias Selvi, yang masih buron. "Kami masih mengejar tersangka utama," kata Sudjana.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home