Polisi Tangkap Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Harda Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku sindikat mafia tanah. Mereka adalah pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Benar hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (15/7).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di tempat terpisah membenarkan penangkapan dan merinci tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni:
- Tersangka berinisial NS (50 tahun), Kepala Kantor BPN Palembang Kota. NS pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
- Tersangka berinisial RS (58 tahun), Kasie Survei Kantor BPN Bandung Barat. RS pernah menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
- Tersangka berinisial PS (59 tahun). Pensiunan BPN. PS pernah menjabat sebagai koordinator pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Hengki menuturukan, tiga tersangka yang ditangkap polisi terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017.
“Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017 dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.
Polda Metro Jaya saat ini telah menangkap tujuh orang yang menjadi mafia tanah. Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang merupakan pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap, yaitu PS, selaku ketua Ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...