Polisi Tangkap Pembobol Data Kependudukan dan TCare
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan TCare BPJS telah diringkus polisi. Keduanya membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi PeduliLindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara,” kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).
Kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sampai sejauh ini diketahui, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.
Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan diamankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30).
“Kedua saksi (pemesan) membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook dengan harga Rp 350 ribu dan Rp500 ribu,” katanya.
Fadil mengungkap, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin COVID-19. Dia menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual.
“Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain,” katanya.
HH Dipecat
Lurah Kapuk Muara, Yason Simanjuntak, mengatakan, HH merupakan petugas yang sudah bekerja sekitar lima tahun. Karena kecakapannya dalam bekerja, HH diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan.
Selama kegiatan vaksinasi berlangsung , HH ditugaskan membantu tenaga kesehatan untuk meng-imput data administrasi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi COVID-19. Dari situlah HH bisa mengakses serta masuk ke dalam akun PeduliLindungi, dan menginput NIK masyarakat yang ingin memiliki sertifikat vaksin dengan cara ilegal.
Yason menegaskan selama ini tidak pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukan melalui aplikasi PeduliLindungi dan dijual ke masyarakat.
“Orang yang vaksin men-download sendiri di pedulilindungi, jadi ini di luar kewenangan dari pada kelurahan,”kata Yason danmemastikan saat ini HH telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...