Yahya Waloni Sudah Kembali ke Rutan Bareskrim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni, telah pulang ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Diketahui, Ia dijemput penyidik dari RS Polri pada hari Jumat (3/9) malam.
Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes. Pol. Yayok Witarto, mengkonfirmasi bahwa Yahya Waloni telah kembali ke Bareskrim Polri.
Yahya Waloni sudah dalam kondisi yang baik dan dapat menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Namun dia harus terus mengonsumsi obat untuk penyakit pembengkakan jantung. “Yang bersangkutan harus tetap minum obat,” katanya.
Yahya Waloni menjadi tersangka penodaan agama, karena mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube. Atas konten tersebut, Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan menangkap dia pada Kamis (26/8) di kediamannya yang di perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut, Yahya nantinya akan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Sabar Subekti
Ditjen Pajak Jelaskan Tentang Transaksi Uang Elektronik Yang...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengklarifikasi ten...