Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Cilacap
CILACAP, SATUHARAPAN.COM-Jajaran Satreskrim Polres Cilacap mengungkapkan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Jeruk Legi. Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni berinisial LF, SF dan AR.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, mengatakan dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama dan barang hasil dari pembelian dengan uang palsu tersebut.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli barang dan mendapatkan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," kata Kapolres Cilacap.
Pengungkapan peredaran uang palsu itu bermula dari kecurigaan pedagang buah di pasar saat bertransaksi dengan seorang pembeli. Saat akan dicek dengan sinar UV, pembeli berinisial EN itu tampak gugup dan meminta uang pecahan Rp 50.000 yang digunakannya untuk dikembalikan.
Pedagang buah tersebut lantas melaporkannya kepada satpam dan mengamankan EN. "Polisi mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama," kata Kapolres Cilacap.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...