Syarat Mudik: Yang Baru Vaksinasi Dosis Satu dan Dua Wajib Tes Antigen atau PCR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, warga masyarakat yang akan mudik selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022 diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam untuk yang sudah menerima vaksinasi dua dosis.
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto, dalam keterangan tertulis di laman BNPB.
Warga masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam. "Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," katanya.
Suharyanto menjelaskan bahwa rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu. "Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian Delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus."
"Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian Omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus," katanya.
Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
"Bagi warga masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Dan bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
Untuk anak-anak dibawah umur enam tahun, tidak perlu melakukan testing, namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa aturan itu akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi. "Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api," kata Budi.
"Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tambahnya.
"Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan," katanya.
"Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...