Polisi Limpahkan Perkara Edy Mulyadi ke Kejaksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan tersangka Edy Mulyadi dengan melimpahkan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Kamis (31/3)
Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis 31 Maret 2022.
Edy ditersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juchto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Ciptakan Pribadi yang Cerdas Lewat Pembelajaran Neuroscience
JAKARTA, Satuharapan.com - Setiap anak merupakan pribadi yang unik dan berbeda. Oleh karena itu, pen...