Terkait Tersangka Saifuddin Ibrahim, Polisi Proses Red Notice ke Interpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi akan memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim, karena polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, mengatakan, “Semua membutuhkan proses. Nanti red notice kalau sudah dikeluarkan akan kami sampaikan. Sementara ini kami masih berproses,” karanya, hari Rabu (30/3).
Ramadhan mengatakan, penyidik akan berupaya untuk mengungkap kasus terkait Saifuddin Ibrahim. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.
“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka terkait pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Saifuddin dilaporkan berkaitan unggahannya di media sosial yang meminta Menteri Agama RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran yang dinilainya mendorong terjadinya intoleransi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...