Polisi Tangkap Penipu Lowongan Kerja di Pemkot Bekasi
BEKASI, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap seorang pria berinisial MAD (44 tahun) terkait kasus penipuan lowongan kerja. Pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan 10 orang yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.
“Kami mengamankan tersangka atas nama MAD. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi,” kata Hengki, hari Sabtu (8/1).
Menurut Hengki, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai tenaga kontrak di Pemkot Bekasi oleh pelaku. “Tersangka MAD meminta korban untuk membayar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp 250 juta.”
Polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat hukum dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...