Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 21:21 WIB | Jumat, 17 Juni 2022

Polisi Tangkap Penjual Beo Nias

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wayudi, memberikan keterangan kepada awak media dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual satwa dilindungi jenis beo nias, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/6/2022). (Foto: HO-Polrestabes Palembang)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM - Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Palembang di Sumatera Selatan menangkap seorang penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta).

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wayudi di Palembang, Jumat (17/6), mengatakan, pelaku itu seorang pria bernama Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sugesta ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis petang (16/6). “Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” kata dia.

Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.

Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000/burung.

Dari harga, Sugesta menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp1,2 juta kepada masyarakat melalui kanal jual-beli media sosial facebook. “Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

“Pelaku sudah diringkus ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home