Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Penipuan Scam Online
JAKARTA, SATUHARAPA.COM-Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27 tahun), asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice”kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, hari Jumat (19/7/2024).
Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada hari Rabu (17/7). Dia ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.
Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni warga negara China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI (warga negara Indonesia) berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama tiga bulan.
Tersangka L awalnya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.
Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang kegedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama dua pekan.
“Ia dilatih oleh seorang warga negara Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi instagram,” katanya.
Dia dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.
Editor : Sabar Subekti
Pangeran William Jalan Kaki ke Gereja pada Hari Natal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pangeran William ambil bagian dalam acara perayaan Hari Natal anggota kel...