Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Bansos
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi meringkus satu orang tersangka berinisial (RR) atas kasus penipuan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat yang mengatasnamakan Kementerian Sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menerangkan pelaku menyebarkan informasi terkait bansos tersebut melalui pesan berantai yang terhubung ke sebuah website bernama subsidippkm.online.
“Di website itu, tiap orang yang masuk akan menjawab pertanyaan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos sebesar Rp 300 ribu. Padahal Kementerian Sosial tidak pernah memiliki website tersebut,” katanya.
“Di dalam website itu, tersangka juga memasang iklan minimal dua dan dapat Rp 200 juta per satu iklan. Pengakuannya sudah mulai sejak November 2020 lalu, dia meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19. “Karena pandemi COVID-19, dia tahu masyarakat akan mendapatkan bansos sehingga banyak masyarakat yang tergiur,” kata dia.
“Ini semua masih kita dalami, termasuk memeriksa rekeningnya,” katanya. Terkait dengan aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...