Polisi Tangkap Tersangka Utama Penipuan Investasi Skema Ponzi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi. Pelaku berinisial AMA (31 tahun) ditangkap di salah satu hotel di bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.
“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” katanya di Jakarta, dalam keterangan tertulis hari Senin (24/1).
“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” kata Whisnu.
Dia menjelaskan, ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi ilegal. Keenamnya adalah AD (35 tahun), AMA (31 tahun), AK (42 tahun), D (42 tahun), DES (27 tahun), dan MS (26 tahun).
Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara dua persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.
Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua ponsel.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...