Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari Senin (24/1).
Tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia. "Tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Jadwal pemilu 14 Februari 2024 juga telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. "Pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.
Dengan kesepakatan waktu pemungutan suara pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...