Polisi Tangkap Tiga Joki Yang Loloskan Kewajiban Karantina WN India
Dua WN India yang menggunakan jasa joki untuk tidak menjalani kewajiban karantina, dengan kesadaran sendiri kembali ke hotel.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi kembali meringkus joki karantina COVID-19 yang terkait lolosnya warga negara India dari kewajiban karantina selama 14 hari. Kali ini, ada tiga joki karantina COVID-19 yang diamankan pada hari Jumat (30/04).
Dalam keterangan tertulis disebutkan ketiganya diduga menyediakan jasa untuk meloloskan WN India agar tidak menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, mengatakan, mereka merupakan joki dari WN India berinisial (SM) yang merupakan seorang perempuan.
“Dua WN India yang sebelumnya dicari sampai sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka,” kata Kompol Alexander Yuriko.
Ketiga orang diamankan adalah protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang berinisial A, S, dan H.
Sedangkan dua WN India tersebut mereka kembali sendiri ke hotel tempat isolasi. “Diduga karena melihat WN India yang lain sudah ditangkap polisi, keduanya kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn,” kata Yuriko.
Atas perbuatannya, para pihak akan dituntut berdasarkan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Mega Move it Fest Bangkitkan Musisi Timur dari Ambon
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Festival musik tahunan "Mega Move it Fest", membangkitkan kembali...