Polisi Tangkap Tiga Kurir Sabu di Sidoarjo
SIDOARJO, SATUHARAPAN.COM - Polisi menggagalkan transaksi sabu di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur, hari Senin (23/1/2023). Dua orang tersangka diamankan beserta sabu seberat 1.967 gram.
Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo, kemudian dikirim ke pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu digagalkan polisi.
“Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya sebagai kurir,” kata Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, hari Jumat (3/2/2023).
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menggrebeg sebuah rumah di Sedati Agung, Sidoarjo pada 11 Januari 2023. Di rumah tersebut polisi menangkap satu orang beserta sejumlah barang bukti narkoba.
“Anggota kami pada 11 Januari 2023 lalu berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba yakni MNA beserta sejumlah barang buktinya, katanya. Ditambahkan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik berat total 1.678,42 Gram, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil logo LL warna putih.
Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai operator, sedangkan tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk kedua DPO.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...