Polisi Tangkap Tiga Penipu Penjualan Oksigen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi meringkus para pelaku penipuan penjualan tabung oksigen. Pelaku beraksi melalui media sosial dan sengaja menjual dengan harga tinggi.
“Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen, kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial. Tetapi, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
“Tersangkanya tiga orang, masing-masing berinisial (ATKG) yang menawarkan melalui akun media sosial, (SA) pemilik rekening BTPN yang jika ada orang membeli uangnya masuk ke dia, serta (AS) yang menyediakan rekening penampung,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya menjemput langsung tiga orang tersangka tersebut yang merupakan warga asal Sulawesi Selatan. Ketiganya kini menjalani penahanan dan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya enam tahun penjara, untuk Pasal 378 paling lama empat tahun, kami akan jerat secara berlapis, semuanya,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...