Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Satu kapal milik PT Aldi Perkasa Energi berisi 152 ribu liter solar ditahan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pengembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka baru, serta mengamankan enam buah tangki yang berisi BBM jenis solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.
“Selain invidu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).
Dijelaskan, kapal yang berisi BBM ini tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priuk Jakarta. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung BBM dari perusahaan lain yang berada di darat. Kepolisian menduga ada perusahaan penyuplai dalam menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalami hak tersebut.
“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu liter yang kemungkinan berasal dari penyalur,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan modus dari para pelaku adalah dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tenpat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.
Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap polri.
“Di seluruh indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Kerugian negara sendiri masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kepolisian masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei. “Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubdisi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka dikasus tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...