Polisi Tangkap WNA Terkait Kasus Robot Trading Infinity Plus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus.
"Tersangka berinisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan, dalam kasus ini penyidik memeriksa seorang saksi berinisial JJS, berikut sejumlah barang bukti yang diamankan termasuk rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, dan tangkapan layar binary option Infinity Plus.
"Setelah melalui sejumlah proses dan gelar perkara, polisi pun menetapkan TBP alias Gabriel Tan sebagai tersangka," katanya
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dia menambahkan, penyidik menemukan sejumlah hal di antaranya adalah Infinity Plus merupakan platform yang berasal dari Korea bergerak di bidang trading Ethereum, Bitcoin, Binance Coin, dan Tether Cardano.
Platform itu mengajak para nasabah untuk bergabung. "Trading tersebut benar-benar murni hanya melakukan tebak-menebak kurva dan dihitung waktu selama satu menit atau 60 detik tanpa menggunakan perhitungan," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...