Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Film Asusila Dewasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemeran film porno/asusila dewasa di Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, hari Kamis (28/12).
Tersangka itu merupakan dua orang dari pemeran pria dan sembilan orang dari pemeran perempuan, katanya.
Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka di antara mereka adalah Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kombes Pol Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.
"Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama dua hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” katanya.
Tersangka pemeran film dewasa itu akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyidik juga sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...