Polisi Tetapkan 18 Tersangka Judi Online, Termasuk 11 Pegawai Kemenkomdigi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, dalam keterangannya, hari Senin (11/11/24).
Ditambahkan, dari 18 tersangka itu, 11 di antara mereka adalah pegawai Komdigi. Sementara, delapan lainnya adalah masyarakat sipil.
Ia menambahkan, saat ini penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka berinisial A. Namun, belum dijelaskan apakah status A tersebut pegawai Komdigi.
Sementara itu, sebelumnya polisi juga telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut akan dibawa ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta hari Senin malam.
"Polri menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, hari Minggu (10/11/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda. "Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," kataWira Satya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antara mereka merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.
Editor : Sabar Subekti
Kiat Menangani Anak Kejang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konsultan emergensi dan rawat intensif anak dari Fakultas Kedokteran Univ...