Polisi Tetapkan 27 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Empat tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini dari total empat kejadian di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi, serta penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir,” kata Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.
Petrus Silalahi menjelasakan, 22 tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Sepuluh tersangka di antara mereka merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. “Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat di salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7) malam. PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...