Polisi Tetapkan 33 Tersangka Pelaku penyerangan Suporter
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan pendukung Arema Cronus di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut.
"Mereka ini para tersangka tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, di Semarang, hari Minggu (20/12),
Daddy mengatakan seluruh tersangka merupakan pendukung kesebelasan asal Surabaya.
Puluhan tersangka tersebut dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses hukum.
Dalam peristiwa penyerangan tersebut, kata dia, selain dua orang tewas juga terdapat beberapa suporter yang mengalami luka-luka.
Selain 33 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban.
Peristiwa penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Sragen pada Sabtu (19/12) pagi terjadi di dua lokasi.
Lokasi pertama di sebuah SPBU, sementara lokasi kedua di sebuah tempat tambal ban. Pada penyerangan di SPBU polisi menetapkan 17 tersangka, sementara di lokasi lainnya polisi menetapkan 16 tersangka. (Ant).
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...