Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (22/03/22).
Polda Sumut penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, katanya, hari Selasa (22/3).
Delapan tersangka tersebut adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Mereka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dikenakan Pasal 7 UU No. 21 tahun 2007. Dalam pasal itu, ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Sementara itu, tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara." tutur Hadi.
Kasus kerangkeng manusia ini terbongkar setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Langkat. KPK menemukan kerangkeng di kediaman Terbit Rencana.
Editor : Sabar Subekti
Bintang Indriato Rilis Album Jazz Ikrar Cinta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bintang Indrianto berkolaborasi dengan musisi Freza Anhar meluncurkan alb...