Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Kavling Kampung Kurma
Korbannya mencapai 2.825 orang dengan kerugian lebih dari Rp 333 miliar.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Kedua tersangka berisial AH dan RI.
Para tersangka melalui perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol, telah melakukan penipuan kepada 2.825 orang konsumen. Nilai kerugian mencapai Rp. 333,956 miliar
PT Kampoeng Kurma Jonggol merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang sudah di kavling di Kabupaten Bogor kepada konsumen. Namun, karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka AH dan RI telah melakukan penjualaan tanah kavling kepada 2.825 konsumen, dengan total nilai kerugian Rp 333.946.276.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut Gatot, awalnya PT Kampoeng Kurma Jonggol hanya menjual 100 kavling. Namun setelah dilakukan promosi, minat masyarakat banyak sampai pemesanan mencapai 700 kavling.
"Tersangma AH dan RI melakukan penjualan kavling melalui media online dan gathering di mana awalnya milik H. Adam yang dikavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp 78 juta per kavling, namun setelah gathering dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling," jelasnya.
Menurut Gatot, minat masyarakat itu menginspirasi tersangka untuk mendirikan perusahaan yang sama di daerah lain, dengan nama perusahaan yang hampir sama, termasuk PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, PT Kampoeng Kurma Sinarsari, PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya, dan Cipanas Kurma Berkah.
Perusahan-perusahan itu tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Hal itu menyebabkan para pembeli tidak bisa memproses peralihan akta jual beli (AJB), dan tidak memiliki sertifikat hak milik pembeli.
"Ketujuh perusahan kampung kurma yang dimiliki tersangka AH, belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4," kata Gatot.
"Dengan tidak keluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut, berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen," katanya.
Gatot mengungkapkan, konsumen membeli dengan skema pelunasan langsung dan secara kredit. Harga perkvaling tergantung wilayahnya. Namun, konsumen yang berminat akan diminta booking fee satu juta hingga tiga juta rupiah ke rekning yang diberikan sesuai lokasi kavling tersebut.
"Proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB, di mana skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Dan skema cicilan atau DP akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan angsuran ke-8," jelasnya.
Dalam kasus ini, polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada JPU. Telah dilakukan pemeriksaan saksi lebih dari 49 saksi, dua orang ahli. Serta telah melakukan penggeledahan dua rumah di Bogor.
Adapun barang bukti termasuk dokumen surat pengesahan pendirian PT Kampoeng Kurma, surat izin usaha perdagangan atau SIUP, tanda daftar perusahan, surat akta pendirian PT, surat keputusan kemenkumham dan NPWP.
Awal Mula Kasus
Gatot menyampaikan awal mula kasus pada bulan November 2016, ketika tersangka AH ditawarkan oleh RI untuk menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektar di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Tersangka AH memiliki ide menjual secara kavling dan kemudian pada Desember 2016, AH mendirikan perusaahan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang beralamat di Sukaraja Kab Bogor. Dengan legalitas AH sebagai Direktur, dan RI sebagai Komisaris.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...