Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 11:16 WIB | Jumat, 12 Juli 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Sumut

Dewan Pers menuntut penyidikan, karena terkait berita judi online oleh korban. Polri pastikan Pengusutan berdasarkan SCI.
Sisa-sisa rumah wartawan akibat kebakaran di Kabanjahe, Kabupaten Karo yang menewaskan empat orang sekeluarga, hari Kamis (27/6/2024). Dua tersangka pelaku telah ditangkap. (Foto: dok. Ist)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Mabes Polri memastikan pengusutan kasus kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) secara scientific crime investigations (SCI). Kasus itu kini tengah ditangani Polda Sumut.

“Polda Sumut bekerja selain kolaboratif juga berdasarkan dengan scientific crime investigation," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Senin (8/7/24).

Ia menjelaskan, Polda Sumut juga berkolaborasi dengan stakeholder terkait, seperti Dewan Pers dalam penyelidikan kasus tersebut.

Di sisi lain, Mabes Polri sendiri memberikan sejumlah petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Sumut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk asistensi.

"Kalau dari Mabes Polri tentu memberikan asistensi dalam bentuk jukrah, petunjuk dan arahan tentu selaku pembina fungsi teknis ya di masing-masing satuan kerja Polda Sumut," katanya.

Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03:40 WIB.

Tiga anggota keluarga Sempurna yang turut menjadi korban meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48 tahun); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun); dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya telah menemukan sebuah fakta, yaitu pembakaran dilakukan setelah korban memberitakan kasus perjudian di Karo, Sumut.

"Untuk itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil," kata Totok dikutip KompasTV, hari Senin (8/7).

Menanggapi temuan Dewan Pers, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan saat ini polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan ada pelaku lainnya diluar dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini dan telah berstatus sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 28 saksi.

"Proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, tidak berhenti dari dua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan bapak Kapolda, kita juga sudah mengantongi bahwa ada dugaan pelaku lainnya. Ini yang sedang kita dalami dan tentu dari situ nanti kita akan bisa mendapatkan secara utuh, keterangan dan menyimpulkan terakit motif apa yang sebenarnya terjadi. Kita sudah memerika 28 orang saksi," kata Kombes Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Komjen Agung Setya Imam, menyebut pihaknya sudah menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut, mereka berinisal R dan Y. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kami tangkap saudara R dan saudara Y yang ada di belakang," kata Agung Setya dalam konferensi pers di Polres Karo, Sumut, hari Senin (8/7/2024).

Menurut penjelasannya, keduanya merupakan eksekutor dalam kebakaran tersebut. Tindakan R dan Y pun terekam CCTV. Bahkan berdasarkan rekaman CCTV tersebut, R dan Y sempat melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan pembakaran terhadap rumah korban.

"CCTV menangkap pergerakan mereka di lokasi. Mereka datang untuk mensurvei, memastikan dulu, kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini (berisi campuran solar dan pertalite) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” jelas Kapolda Sumatera Utara.

“Titik-titik abu yang kita periksa sesuai dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah di depan rumah dan samping kamar korban."

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home