Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 10:37 WIB | Minggu, 14 Juli 2024

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Kapolda Sumut ,Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi. (Foto: dok. Ist)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan satu lagi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tersangka baru itu berinisial B.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, hari Kamis (11/7/2024).

Irjen. Pol. Agung mengungkapkan, penetapan tersangka B dilakukan usai penyidik menemukan bukti dalam analisa komunikasi antar pelaku.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumut,Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, hingga kini sudah ada tiga tersangka ditetapkan. Menurut dia, tersangka B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Kabid Humas.

Dijelaskannya, setelah api menyala, kedua tersangka eksekutor kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP (tempat kejadian perkara). Aksi pembakaran itu terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home