Polisi Tetapkan Empat Tersangka Investasi Bodong Alat Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menangkap empat orang tersangka kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan. Mereka berinisial KL selaku Direktur PT LGI, DY selaku Komisaris/Finance PT LGI, M dan V selaku karyawan PT LGI.
"Dalam penawaran investasi, KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Kamis (19/5).
Modus tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," kata dia.
Investasi pada awalnya berjalan lancer, selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021, dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk dua project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui KL tidak pernah memiliki proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...