Polisi Tetapkan Enam Tersangka Perjokian CPNS di Lampung
LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus perjokian CPNS (calon pegawai negeri sipil) Kejaksaan yang terungkap pada akhir 2023 yang disampaikan pada Jum'at (15/3/24).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arif Praptomo, mengungkapkan sebanyak enam tersangka, diantaranya tiga yang ditahan dengan inisial IG, RA, BO merupakan alumni universitas ternama, sedangkan tiga lainnya masih mahasiswi juga di universitas ternama.
Donny Arif Praptomo menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024 lalu. "Saat ini sudah enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tiga alumni dan tiga mahasiswi masih kuliah," katanya.
Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari koordinator hingga perekrut. Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu di mana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...