Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 03:32 WIB | Kamis, 16 Desember 2021

Polisi Tetapkan Josep Suryadi sebagai Tersangkan Penistaan Agama

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Seorang bernama Joseph Suryadi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12).

Dikatakan, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan agama.

Sebelumnya, tagar #TangkapJoseph Suryadi jadi trending di Twitter. Tagar tersebut muncul setelah adanya dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi.

Zulpan menyebut Joseph Suryadi berbohong soal handphone atau HP-nya yang hilang. HP tersebut kini jadi salah satu barang bukti.

“Jadi sudah ada alat bukti dan keyakinan penyidik terkait penetapan tersangka ini. Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu,” kata Zulpan.

Dikatakan, kebohongan yang dilakukan Joseph Suryadi tersebut merupakan upaya yang bersangkutan dalam mengalihkan perhatian. “Saat ini penyidik sedang melengkapi penyelidikan dan melengkapi berkas, sehingga dalam waktu dekat bisa berlanjut ke peradilan. 

Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan, karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP. “Sehingga penyidik sudah menetapkan tersangka, dan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan,” kata Zulpan.

Terkait motif pelaku melakukan perbuatan penistaan agama, Zulpan menyebutkan hal tersebut sedang dalam pendalaman oleh penyidik. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Dia disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya satu bundel screenshot capturepembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home