Polisi Tetapkan Margriet Sebagai Tersangka Pembunuhan Engeline
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Bali, menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh tim penyidik.
"Tim penyidik telah menetapkan Nyonya MM (Margriet Megawe) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (28/6) malam.
Namun, mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu enggan membeberkan bukti yang mendukung penyidik menetapkan wanita berusia 60 tahun itu, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," katanya.
Bukti permulaan itu, lanjut dia, didapatkan berdasarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik baik Cabang Denpasar, dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya melakukan olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar baru menetapkan satu tersangka pembunuhan Engeline yakni Agus, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kediaman Margriet.
Berdasarkan keterangan terakhir tersangka Agus menggunakan alat tes kebohongan, pria asal Sumba Timur, NTT, itu menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan namun dilakukan oleh Margriet.
Namun, pengakuan itu tidak serta merta membuat polisi langsung menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali dan Tim Identifikasi (Inafis) Polda Bali dan Mabes Polri berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara untuk memperkuat pengakuan Agus itu.
Engeline (8) sebelumnya ditemukan tewas dikubur di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada Rabu (10/6) setelah dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5).
Kini, 18 hari setelah ditemukan tewas, polisi akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yakni dugaan penelantaran anak dan kasus pembunuhan Engeline. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...