Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus Intimidasi dan Kekerasan pada Wartawan di Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan saat meliput kegiatan diskusi salah satu partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, terjadi keributan disebabkan adanya kelompok massa yang memaksa untuk membubarkan kegiatan diskusi salah satu partai politik itu.
“Kita tindak lanjuti. Kita akan tindak lanjuti laporan (itu),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, hari Senin (31/7/23).
Hengki Haryadi menyebutkan proses penanganan yang sudah dilakukan pihaknya perihal dua laporan polisi yang diterima. Ia hanya memastikan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dan sesuai dalam laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh.
Diberitakan pihak kepolisian kembali menerima adanya laporan polisi terkait dugaan intimidasi ataupun kekerasan yang dialami seorang wartawan televisi swasta saat meliput kegiatan partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Rabu (26/7/23) lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan yang diterima dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. “Benar, laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini masih didalami,” katanya.
Korban diketahui bernama Diana Valencia yang didampingi pihak dari kantornya, Idaman Putri Erwin, dan juga didampingi anggota tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Jumat (28/7/23) kemarin.
Korban membuat laporan atas perbuatan menghalang-halangi saat melakukan peliputan lantaran handphonenya dirampas dan dibanting orang tak dikenal.
Di sisi lain, laporan lain yang diterima Polda Metro Jaya adalah yang dilayangkan oleh Kameramen televisi swasta bernama Janivan Prapta yang melaporkan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang dialaminya saat sedang meliput.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18:09 WIB. Adapun penganiayaan yang dialaminya, menurut Janivan, bermula ketika sedang meliput kegiatan salah satu partai politik yang digelar di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat meliput tiba-tiba kelompok massa datang ke lokasi hendak membubarkan kegiatan yang mengakibatkan keributan. Saat korban hendak meliput keributan itu, salah satu orang dari kelompok massa kemudian menghampiri dan memukul dia dan kameranya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...