Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Pusat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesdia (KPI) Pusat, EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, hari Sabtu (11/9) menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
Yustri member contoh, seseorang dituduh mencuri dan kasusnya sedang diproses polisi, tapi dia tiba-tiba tidak terima, dan melaporkan atas pencemaran nama baik. Dapat tidak? Karena masalah dalam kasus ini, yang satu belum selesai.
Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.
“Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” katanya.
Sebelumnya pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9). Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.
Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.
Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar. “Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna,” katanya.
“Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” kata Mehbob.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...