Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:36 WIB | Kamis, 15 Agustus 2024

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Bayi di Medan, Sumatera Utara

Para tersangka jual beli bayi. (Foto: Antara)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku perempuan.

“Keempat pelaku perempuan itu masing-masing berinisial MT (55 tahun) warga Medan Perjuangan, Y (56 tahun), NJ (40 tahun) warga Deli Tua, Deli Serdang dan SS (27 tahun) merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, hari Selasa (13/8/24).

Dikatakan, empat pelaku memiliki peran berbeda di antaranya, yakni sebagai penjual, pembeli, dan perantara. “Bayi yang diperjualbelikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp 20 juta,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi itu berawal pada hari Selasa (6/8), petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku MT sedang menggendong bayi menumpangi beca bermotor, dan menuju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Setibanya di lokasi, pelaku MT bertemu dengan dua perempuan warga Deli Tua yakni pelaku Y dan pelaku NJ, untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari pelaku SS.

“Jadi bayi ini merupakan anak kandung dari pelaku SS yang dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap,” katanya.

Selanjutnya ia menyebutkan, pertama sebesar Rp5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.

“Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Diakhir kesempatan, ia menambahkan untuk motif pelaku SS menjual bayinya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” katanya. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home